LAMPUNG TIMUR – Institut Bakti Nusantara (IBN) terus memperkuat komitmen nyata dalam mendukung akselerasi jenjang karier akademik dosen sekaligus memacu peningkatan mutu penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Langkah strategis ini dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran Rektor Nomor 062.7/IBN/R/SE/VII/2026 yang resmi dirilis pada 6 Juli 2026 mengenai program pemberian bantuan dana stimulan bagi para dosen yang tengah dalam proses pengusulan jabatan fungsional Lektor Kepala.
Kebijakan insentif ini ditujukan bagi seluruh dosen di lingkungan Institut Bakti Nusantara, baik yang bernaung di bawah Fakultas Teknologi dan Ilmu Komputer maupun Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Pihak rektorat mengumumkan akan mengucurkan bantuan dana segar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per dosen guna mendukung kelancaran proses pengurusan tersebut.
Rektor IBN, Dr. Fauzi, M.Kom., M.E., M.Pd., menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai instrumen pendorong peningkatan kapasitas dosen secara sistematis.
"Pemberian bantuan dana ini merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan jenjang karier akademik dosen dan peningkatan mutu penelitian di lingkungan Institut Bakti Nusantara. Kami ingin memberikan dukungan optimal agar proses administrasi dan riset berjalan beriringan dengan lancar," ungkap Dr. Fauzi dalam keterangan resminya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Guna memastikan program berjalan secara akurat dan berdampak linier terhadap mutu kampus, IBN menetapkan kriteria wajib bagi para dosen penerima bantuan, di antaranya:
-
Pengusulan Hibah Internal: Bantuan diberikan dengan syarat dosen yang bersangkutan wajib mengusulkan hibah penelitian internal kampus pada tahun berjalan.
-
Melalui LPPM: Proposal hibah tersebut harus diajukan secara resmi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IBN sesuai dengan lini masa dan jadwal yang telah ditentukan.
Mekanisme Pengajuan Dana
Bagi dosen yang memenuhi kriteria, mekanisme pengajuan dana bantuan diatur sebagai berikut:
-
Dosen mengajukan surat permohonan bantuan dana secara tertulis kepada Rektor c.q. Wakil Rektor Bidang Akademik.
-
Melampirkan bukti fisik pengusulan jabatan fungsional Lektor Kepala yang sah melalui portal SISTER atau sistem BKD.
-
Melampirkan bukti submission proposal hibah penelitian internal yang telah disetujui oleh LPPM IBN.
-
Dana bantuan akan dicairkan sepenuhnya setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi internal.
Akuntabilitas dan Kewajiban Luaran
Pihak rektorat menegaskan bahwa dana bantuan ini wajib dialokasikan secara akuntabel untuk mendukung kelancaran pengurusan Lektor Kepala serta pelaksanaan penelitian. Dosen penerima bantuan juga memiliki tanggung jawab administratif untuk melaporkan luaran (output) penelitian sesuai kontrak hibah yang disepakati. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, pihak Institut Bakti Nusantara berhak untuk meninjau kembali bantuan yang telah diberikan.
Tim Humas Institut Bakti Nusantara menambahkan, akselerasi peningkatan jabatan fungsional dosen menuju Lektor Kepala merupakan instrumen vital dalam penguatan akreditasi institusi ke depan. Melalui stimulus ini, kampus berharap atmosfer akademik di IBN semakin progresif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya di wilayah Lampung dan sekitarnya.
(Humas/IBN)